PR BEKASI – Sebanyak 51 narapidana (napi) korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat dikabarkan terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Lapas Sukamiskin menggelar tes Swab yang diikuti oleh 460 orang napi di lapas tersebut pada Kamis, 4 Februari 2021 setelah adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19.
Dari 51 napi korupsi yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut, diketahui sebagiannya merupakan mantan pejabat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar di Bandung, Senin, 8 Februari 2021.
"Positif betul iya, jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana, dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itu lah ada yang di daftar itu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Menurutnya, beberapa mantan pejabat yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 merupakan nama cukup tenar di kalangan masyarakat
Dalam daftar nama napi yang terkonfirmasi Covid-19 di Lapas Sukamiskin ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.
Baca Juga: Kritisi Foto Ridwan Kamil Tak Pakai Masker, Habiburokhman: Masyarakat Gak Tahu Itu Cuma 3 Detik