51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kalapas: Sebagian Mantan Pejabat, Termasuk Dada Rosada

- 8 Februari 2021, 21:25 WIB
Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar memberikan keterangan mengenai narapidana yang positif terserang Covid-19.
Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar memberikan keterangan mengenai narapidana yang positif terserang Covid-19. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PR BEKASI – Sebanyak 51 narapidana (napi) korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat dikabarkan terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Lapas Sukamiskin menggelar tes Swab yang diikuti oleh 460 orang napi di lapas tersebut pada Kamis, 4 Februari 2021 setelah adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19.

Dari 51 napi korupsi yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut, diketahui sebagiannya merupakan mantan pejabat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Usai Divaksinasi Covid-19 Seseorang Mengaku Kinerja Otak Jadi Lelet, Ini Faktanya 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar di Bandung, Senin, 8 Februari 2021.

"Positif betul iya, jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana, dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itu lah ada yang di daftar itu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, beberapa mantan pejabat yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 merupakan nama cukup tenar di kalangan masyarakat

Dalam daftar nama napi yang terkonfirmasi Covid-19 di Lapas Sukamiskin ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.

Baca Juga: Kritisi Foto Ridwan Kamil Tak Pakai Masker, Habiburokhman: Masyarakat Gak Tahu Itu Cuma 3 Detik 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x