51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kalapas: Sebagian Mantan Pejabat, Termasuk Dada Rosada

- 8 Februari 2021, 21:25 WIB
Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar memberikan keterangan mengenai narapidana yang positif terserang Covid-19.
Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar memberikan keterangan mengenai narapidana yang positif terserang Covid-19. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Kemudian Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik dan mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba.

Selain itu mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Terakhir, ada juga nama mantan Anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Kamaluddin Harahap, dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian.

Menurut Asep Sutandar, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin itu bukan karena adanya penularan dari napi yang baru dimasukkan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dianggap Tuding Jokowi Pelihara Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean: Ibu Salah! 

Hal itu karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin di masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut mulai dari menunjukkan hasil tes usap dan perlu dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Namun, ia sendiri belum bisa memastikan penularan Covid-19 di tahanan koruptor itu berasal dari mana karena pelacakan tidak mudah untuk dilakukan.

"Kami tidak bisa menyampaikan dari mana virus tersebut menyebar, harus tracing akurat," kata Asep Sutandar.

Baca Juga: Viral Detik-detik Polisi di Probolinggo Diserempet Elf hingga Terpelanting, Pelaku Sudah Ditangkap 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x