Selain itu, Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan vaksin Covid-19 saat ini belum untuk masyarakat umum.
“Vaksin belum untuk umum, terapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena Lim merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Soal Kematian Ustaz Maaher di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan?
Merujuk pada UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dijelaskan, tenage kesehatan yakni serial orang yang mengabdi kiri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari viralnya video pendek di media sosial selebgram bernama Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 jatah tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sambut Hari Valentine Penuh Warna, 7 Tips Ini Akan Buat Hubungan Anda dengan Pasangan Makin Lengket