Lembaga antirasuah ini sebelumnya mengatakan belum bisa membuka informasi terkait perkembangan penyelidikan yang dimaksud.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto sempat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun urutan perkara.
Diantaranya yakni, terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji Tanpa Sepengetahuan Jemaah? Ini Faktanya
Menurutnya, saat ini KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19.
"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya kami tidak bisa menentukan tersangka baru," kata Karyoto.
Perlu diketahui bahwa kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Wagub DKI Buka Suara Soal Video ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim Bersama Keluarga Terima Vaksin Covid-19
Selain itu, Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga terlibat.
Selanjutnya, KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar.