Jelang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Mobilitas Perjalanan

- 10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Humas PKS

PR BEKASI - Warga Tionghoa di seluruh dunia termasuk di Indonesia akan melaksanan perayaan Imlek pada 12 Februari 2021 nanti.

Seperti hari besar lainnya, libur keagamaan tersebut berpotensi digunakan untuk berlibur meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Atas hal tersebut Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal di Rutan Usai Disuntik Paksa Vaksin Covid-19

"Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021," kata Prof Wiku Adisasmito, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 2021.

Selain itu dirinya juga mengimbau bagi pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. 

Hasil tes tersebut dapat didapat dari tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ruben Onsu Khawatir Mental Anaknya Terganggu Usai Betrand Peto Dijadikan Bahan Roasting Komika

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x