Kecewa dengan Adanya Pemalsuan Surat Rapid Test, Jubir Satgas Covid-19: Ini Sangat Berbahaya

- 8 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi tes Covid-19 untuk mendapatkan surat keterangan sehat rapid test atau swab test.
Ilustrasi tes Covid-19 untuk mendapatkan surat keterangan sehat rapid test atau swab test. /HUMAS JABAR

PR BEKASI – Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya menunjukkan tanda negatif COVID-19 merupakan prasyarat ketika akan melakukan perjalanan.

Hal tersebut sebagai suatu upaya pencegahan penularan dari virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan seseorang yang terinfeksi tidak berkeliaran di luar rumah.

Namun semakin tingginya kebutuhan masyarakat mengenai surat keterangan kesehatan, belakangan ini, beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus COVID-19 yang digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan keluar kota.

Baca Juga: Janji Tak Akan 'Hilang' Sebagai Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan 

Mengetahui perihal pemalsuan tersebut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito merasa kecewa oleh tindakan oknum yang dapat membahayakan banyak orang.

Menyediakan surat keterangan yang palsu, dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1) dan pasal 268 ayat (1) serta (2).

Hukuman pidana dari tindakan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut yakni dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes COVID-19 sangat berbahaya,” ujar Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Gusar dengan Ketidakjelasan Nasib Liga 1, Pemain Persija Kompak Kampanyekan #AyoMainLagi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x