Ia pun menjelaskan terkait dampak bahaya yang bisa ditimbulkan dari pemalsuan surat keterangan yang berbahaya tersebut.
“Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito.
Masyarakat diimbau untuk tidak sama sekali melakukan praktik kecurangan tersebut.
Dan apabibla menemukan praktik kecurangan dari pemalsuan surat keterangan tersebut, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Tanggapi Kritik BEM UI Soal FPI, Neno Warisman: Mudah-mudahan Pemerintah Tidak Interogasi Mereka
Peraturan ini sangat jelas bukan merupakan peraturan yang tanpa alasan, tetapi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat diminta untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan budaya 3M, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun.
Ditambah dengan proses 3T yang dijalankan pemerintah yakni testing, tracing, dan juga treatment, serta rencana vaksinasi yang mulai dijalankan pekan depan.***