Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Beredar Luas: Maafkan Anakmu Tak Bisa Berbuat Apa-apa

- 12 Februari 2021, 14:31 WIB
Surat Bahan bin Smith untuk Habib Rizieq beredar luas di media sosial.
Surat Bahan bin Smith untuk Habib Rizieq beredar luas di media sosial. /Kolase dari Antara

PR BEKASI - Surat terbuka dari Habib Bahar bin Smith kepada Habib Rizieq Shihab baru-baru ini beredar luas di media sosial.

Surat tersebut dikirim Bahar bin Smith yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sayyid Haddad melalui akun Twitter-nya @SayyiidHaddaad mengunggah penampakan dari surat yang ditujukan kepada Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Pertamina Dikabarkan Akan Gratiskan BBM di SPBU Seluruh Indonesia Pada 29-30 Februari, Faktanya... 

"Surat Habib Bahar bin Smith dari LP GS ditujukan untuk gurunya IB Habib Rizieq Shihab dan Sahabatnya Habib Hanif Al athos Semoga ALLAH senantiasa menjaga mereka semua dalam sehat afiyah," tulisnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @SayyiidHaddaad, Jumat, 12 Februari 2021, berikut adalah narasi lengkap surat yang dikirim dari Bahar bin Smith kepada Habib Rizieq:

"Wahai Imamku habibana Rizieq bin Shihab. Maafkan anakmu ini yang tidak bisa berbuat apa-apa dari balik dinginnya teralis besi.

Anakmu ini mendoakan semoga Allah memberikan kepada Habib kesehatan, kekuatan, dan menghancurkan musuh-musuh yang menzalimi Habib.

Baca Juga: Buntut Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Polisi: Pelaku Kesal Kontraknya Tak Diperpanjang 

Demi Allah mendidih darahku ketika mendengar habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku, ayahku.

Dan aku akan selalu berada di barisan dan komando habib.

Ayakhu, Ibuku, Keluargaku, Nyawaku, menjadi tebusan untuk selalu membelamu Habib.

Dari anakmu
Bahar Bin Ali bin Smith
Lapas Gunung Sindur 11 Februari 2021"

Perlu diketahui, Bahar bin Smith yang sedang ditahan kembali, saat ini terancam dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pasal 351 dan 170.

Baca Juga: Yakinkan Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Kritik, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Kami Tangkap 

Walaupun pihak korban mengeklaim telah mencabut perkara, Polda Jabar hingga saat ini masih menunggu kepastian dari aturan yang ada.

Terkait Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang memiliki syarat materil dan formil pasal 12 yang merupakan delik murni dan bukan aduan.

Atas kasus tersebut, Bahar bin Smith terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa hukuman kasus penganiayaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cola-cola Cs Luncurkan Kemasan Botol Daur Ulang Usai Dikritik Sebagai Penghasil Limbah Plastik Terbesar 

Belum selesai masa hukumannya, Bahar Bin Smith kembali dilaporkan oleh seorang driver ojol karena dugaan kasus penganiayaan

Sementara Habib Rizieq saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta selatan.

Sebelumnya, Habib Rizieq dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri dari Rutan Polda pada Kamis, 14 Januari 2021. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kondisi Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik.

"(Kondisinya) jauh lebih baik, jauh lebih menikmati beliau," ujar Sugito.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah