Soal Novel Baswedan yang Diadukan ke Polisi, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek dong Polisinya

- 13 Februari 2021, 07:21 WIB
Iwan Fals mengomentari soal pelaporan atas Novel Baswedan ke Polisi.
Iwan Fals mengomentari soal pelaporan atas Novel Baswedan ke Polisi. /Instagram/@iwanfals

PR BEKASI - Musisi Virgiawan Listanto ikut berkomentar mengenai pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang diadukan terkait cuitannya tentang kematian dari Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Pria yang dikenal dengan nama Iwan Fals tersebut mengatakan, hal yang seperti itu saja kok dilaporkan.

Menurutnya kalau sedikit-dikit lapor, Polisi akan lelah mengurus aduan-aduan tersebut.

Baca Juga: Siap Debat KPI Soal Aturan Masker, Deddy Corbuzier: Kalau Salah, Gue Setop Acara TV Gue

"Lho kok gitu aja dilaporin, dikit-dikit lapor dikit-dikit lapor, capek dong Pak Polisinya," cuit Iwan Fals, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi Iwan Fals pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Kemudian dia melanjutkan, jadi sebenarnya sakit apa yang diderita oleh Ustaz Maaher.

Iwan Fals menanyakan kenapa sampai membawa-bawa keluarga juga.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Usai Lompat dari Lantai 6 Area Parkir Mal Season City, Begini Kronologinya

"Jadi sebenarnya Ustaz Maaher itu sakitnya apa, kok sampai bawa-bawa keluarga segala," kata Iwan Fals.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan diadukan ke pihak Kepolisian karena cuitannya yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan berita bohong.

Laporan yang diajukan tersebut dilayangkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Beri Restu Anies Baswedan Sebagai Capres, Ini Faktanya

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.

Dalam laporan itu, Novel Baswedan dinyatakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara pihak Kepolisian sendiri menyampaikan detail dari penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan.

Baca Juga: Tampilkan Peraga dengan Riasan Ala Afrika, Siaran Imlek di China Jadi Sasaran Kritik Warganet

Dikatakan oleh Irjen Pol. Argo, sakit yang diderita Ustaz Maaher itu sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarganya.

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," ujarnya.

Selain itu, laporan dari DPP PPMK kepada Novel Baswedan, dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga: Karangan Bunga Masih Berdatangan di Kediaman Moeldoko, Irwan Fecho: Tak Mampu Tutupi Bau Busuk Bunga Bangkai

"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ujar Rusdi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x