"Eh gak boleh lho ngerusak uang asli, bisa kena pidana," kata akun TikTok @Yuhhh.
Baca Juga: Cerita SBY Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Marzuki Alie: Itu Kalimatnya
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35, uang rupiah tidak boleh dicoret, dilipat, merusak, atau bahkan memasulkan uang kertas dianggap tidak menghormati kedaulatan rupiah," ucap akun TikTok @ouwzai.
"Kalau udah kena pidana kabarin, ya," ujar akun TikTok @MasAko.
"Disetrika aja mba. Dilapis kertas waktu nyetrika. Sayang uangnya jelek gitu," tutur akun TikTok @RN.***