"Bisa juga syarat bangunan tahan gempa ini jadi syarat IMB yang dikeluarkan Pemda. Karena konstruksi jenis ini pasti lebih mahal dari yang biasa, mulai dulu dari bangunan tinggi milik pemerintah dan swasta, seperti apartemen, hotel, rumah sakit, perkantoran dan lain-lain, baru nanti rumah rakyat mengikuti," tuturnya.
Terakhir, setelah semua aturan di atas diterapkan, Jansen Sitindaon berharap pengadilan di Indonesia juga progresif.
"Jika misal ada gempa di sebuah tempat, bangunan yang rubuh itu ternyata tidak dibangun sesuai standar tahan gempa, timbul korban dan gugat, maka pemilik bangunan itu dihukum bayar ganti rugi dan lain-lain," tutur Jansen Sitindaon.***