Husin Shihab menyatakan itu sebagai komentar dari cuitan pengacara Muannas Alaidid, yang mengingatkan Menteri Polhukam Mahfud MD.
Muannas Alaidid memperingatkan Mahfud MD bahwa, pasal karet keliru dihapus dalam UU ITE, walaupun tidak jelas karena menggunakan perasaan sebagai ukuran.
Baca Juga: Simpati ke Din Syamsuddin, Musni Umar: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik
Hal itu semata-mata untuk menghindari adanya kerugian yang jauh lebih besar di masyarakat.
"Revisi dengan penurunan pidana, minimal tidak ditahan, sudah tepat itu, seperti delik penghinaan," kata Muannas Alaidid.***