Ada Desakan Revisi UU ITE, Husin Shihab: Suriah Hancur Karena Tak Terapkan Pasal Hoaks

- 16 Februari 2021, 06:27 WIB
Husin Shihab mengomentari desakan revisi UU ITE yang menyebut adanya bahaya jika pasal hoaks tak diterapkan.
Husin Shihab mengomentari desakan revisi UU ITE yang menyebut adanya bahaya jika pasal hoaks tak diterapkan. /Instagram @husinshihab

Dia mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang sekelas Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak mengerti perbedaan antara kritik dan fitnah.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penadah Motor Curian di Kota Bekasi

"Masa sekelas @ReflyHZ nggak ngerti bedanya kritik sama fitnah? Cc:@jokowi," kicaunya.

Tanggapan Husin Shihab tersebut mengomentari cuitan dari Refly Harun sebelumnya.

Dalam cuitannya, Refly Harun menyampaikan kritik yang aman dan sesuai dengan UU ITE.

"Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik," cuit Refly Harun.

Sebelumnya, Husin Shihab juga sempat menyatakan bahwa konsekuensi UU ITE dibilang sebagai pasal karet juga berlaku bagi siapa pun yang ingin pro dan kontra dengan pemerintah.

Baca Juga: Nicki Minaj Berduka, Ayahnya jadi Korban Tabrak Lari hingga Meninggal Dunia

"Konsekuensinya yang dibilang pasal karet juga berlaku bagi siapa pun mau pro atau kontra dengan pemerintahan sekarang, sama-sama dipenjara jika mens rea (niat berbuat jahat dari pelaku kejahatan) dan unsur pidananya sudah terpenuhi," katanya.

Dia mengkhawatirkan negara Indonesia sendiri yang akan repot pada akhirnya jika permintaan untuk merevisi UU ITE dipenuhi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x