Baca Juga: Minta Jokowi Ubah Perpres Vaksin, Marzuki Alie: Sebaiknya Dibalik, dari Sanksi jadi Reward
Modus tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti yaitu dengan memalsukan dokumen kepemilikan serta didaftarkan ke negara yang mudah memberi izin kepemilikan kapal.
"Ilegal fishing Vessels (kapal penangkap ikan ilegal) modus operasinya sama, kepemilikan kapal pencuri ikan diatasnamakan siapa saja dan didaftarkan di negara-negara yang memberikan kemudahan," ucap Susi Pudjiastuti, Senin, 15 Februari 2021.
Ilegal fishing Vessels modus operasinya sama .. kepemilikan kapal pencuri ikan diatasnamakan siapa saja dan didaftarkan di negara2 yg memberikan kemudahan. Mengejar pemilik kapal ? Hampir mustahil .. makanya tenggelamkan saja. Lihat link ini ????https://t.co/GsGXd9psuT— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 15, 2021
Oleh karenanya, Susi Pudjiastuti menyebut bahwa sungguh mustahil dapat menemukan sang pemilik kapal penangkap ikan ilegal tersebut karena modus demikian.
Baca Juga: Kemendes Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Dukung SDGs dan PPKM Mikro
Inilah mengapa saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan bila pihaknya berhasil menangkap kapal penangkap ikan ilegal maka setelahnya akan ditenggelamkan.
"Mengejar pemilik kapal ? Hampir mustahil, makanya tenggelamkan saja," ujar Susi Pudjiastuti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa, 16 Februari 2021.
Diketahui Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di masa kepemimpinan Periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
Saat itu menjadi bagian dalam Kabinet Kerja Jokowi, Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ketujuh pada waktu tersebut.
Baca Juga: Dilirik PKB untuk Maju di Pilkada DKI 2024, Raffi Ahmad: Belum Tahu dan Belum Kepikiran