Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram

- 16 Februari 2021, 20:16 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Instagram.com/@musni_umar

"Saya berharap DPR yang 80 persen berkoalisi mendukung pemerintah merespon cepat pernyataan Presiden Jokowi untuk segera merevisi UU ITE yang sudah banyak memakan korban," cuit Musni Umar.

Musni Umar juga menyarankan agar para buzzerRp dapat segera dibubarkan, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa sendiri akan keberadaan para buzzer tersebut.

"Segera pula buzzerRp dibubarkan yang menurut MUI haram hukumnya," kata Musni Umar.

Baca Juga: Derry Sulaiman Berduka, Sosok yang Berjasa dalam Proses Hijrahnya, Irfan Sembiring Meninggal Dunia

Sebelumnya, Jokowi membuat pernyataan bahwa belakangan ini ada kegiatan saling lapor melapor ke Kepolisian, dengan mengandalkan UU ITE sebagai acuan untuk mengajukan gugatan hukum.

Jokowi sendiri telah memerintahkan Kepolisian untuk bertindak lebih selektif dalam menghadapi masalah lapor melapor itu.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Jokowi.

Baca Juga: Robby Purba Dihujat Warganet Usai Video Dorong Pelayan Restoran Viral: Jujur Aku Kapok

Padahal, awal mula dari semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa menjadi ruang yang bersih, sehat, beretika, serta produktif.

Diungkapkan oleh Jokowi, implementasi dari UU ITE tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan yang merebak di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x