Sebab itu, dikatakan Jokowi, perlu adanya revisi pada UU ITE, agar kemudian dapat menghapus yang disebut sebagai pasal karet, karena menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Soal UU ITE, Dandhy Laksono: Kirain Mau Minta ke DPR Selesaikan dalam 100 Hari seperti Omnibus Law
"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak." kata Jokowi.***