Kapolri Ingin Aduan UU ITE Diajukan Korban, Muannas Alaidid: Bahaya Benar

- 17 Februari 2021, 16:43 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid

PR BEKASI - Dalam rangka upaya untuk merevisi Undang-undang ITE yang saat ini sedang menjadi polemik di media sosial, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya akan menyusun pedoman UU ITE.

Salah satu pedomannya adalah bila ada laporan berupa delik aduan maka yang melaporkan harus korban. Pengacara Muannas Alaidid menyebut pedoman tersebut sebagai hal yang berbahaya.

Lantaran jika ada yang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atau kepada para kiai dan habib, Muannas mempertanyakan apakah mereka harus melaporkan ujaran kebencian itu sendiri.

Baca Juga: Aldi Taher Berencana Calonkan Diri Jadi Wagub DKI Jakarta 2024 Mendatang, Warganet: Cari Panggung

Baca Juga: Potret Istri Kim Jong Un Tampil Pertama Kalinya di Depan Publik Sejak Setahun Hilang

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Sejalan dengan Rilis WHO

"Kalau ada tokoh dihinakan, misal Pak Jokowi sampai ulama NU (Nahdlatul Ulama) mendapat caci maki di media sosial (seperti), Dr. Kiai Said, Habib Luthfi, dan lain-lain, beliau semua haru lapor sendiri?," kata Muannas Alaidid.

Dia menyebut aturan tersebut sebagai sesuatu yang bahaya jika tidak bisa dikuasakan oleh seseorang.

Baca Juga: Disaksikan Langsung Jokowi dan Anies Baswedan, Ribuan Pedagang Pasar Tanah Abang Disuntik Vaksin

Sebab, diduga para tokoh tersebut akan enggan untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian, dan akhirnya malah akan terjadi pembiaran.

"Bahaya benar kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan," cuit Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 17 Februari 2021.

Lebih lanjut, Listyo Sigit juga meminta untuk dibuatkan STR atau petunjuk yang dapat dipakai sebagai pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan mengenai UU ITE.

Baca Juga: Restoran Mewah di Thailand Pasang Jebakan Lalat Mati untuk Usir Lalat Hidup

Dia juga menuturkan bahwa apabila diperlukan, laporan tertentu yang bersifat delik aduan maka yang melaporkannya harus korban, jangan perwakilan.

Dia juga meminta jajarannya untuk lebih mengutamakan jalur mediasi dalam menangani aduan yang termasuk pelanggaran UU ITE.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, nggak perlu ditahan, proses mediasi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai yang Kabarkan Dirinya Meninggal Dunia, Dahlan Iskan: Tega Bener yang Buat Berita

Dicontohkannya salah satu kasus yang tidak berpotensi untuk menimbulkan konflik horizontal adalah seperti kasus pencemaran nama baik.

Selama masih bisa diberikan edukasi, maka edukasi tersebut harus dilaksanakan dengan baik.

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik." ucap jenderal bintang empat itu memberikan pesan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah