Saleh Daulay Sebut Fraksi PAN DPR RI Apresiasi Rencana Pemerintah Indonesia Soal Perubahan UU ITE

- 17 Februari 2021, 07:59 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay/
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay/ /Fraksi PAN/

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya, rencana tersebut mendapat apresiasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI.
 
Pernyataan apresiasi itu disampaikan oleh anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
 
 
Menurut Saleh Daulay, UU tersebut dinilai memuat pasal-pasal karet yang mudah memidanakan seseorang.
 
Selain itu, Saleh Daulay juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
 
Karena, ia menilai bahwa Jokowi telah merespon isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.
 
 
"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU ini," kata Saleh Daulay dalam rilisnya kepada Parlementaria, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Rabu, 17 Februari 2021.
 
"Tidak hanya itu, aturan dalam UU tersebut juga ternyata sudah banyak diatur dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," kata Saleh Daulay, melanjutkan.
 
Politisi Fraksi PAN itu mengaku senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE.
 
 
Biasanya, Saleh Daulay melanjutkan, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.
 
Apalagi, lanjutnya, substansi perubahannya sudah jelas. Dan di DPR pun tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi.
 
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada," kata Saleh Daulay.
 
 
"Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata Saleh Daulay, menjelaskan.
 
Legislator dapil Sumatera Utara II itu pun kemudian memberi catatan penting sebelum melalukan revisi. 
 
Pertama, Saleh Daulay menjelaskan, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
 
 
Sebab, Menurutnya, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat.
Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.
 
Jadi harus disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial.
 
 
Selain itu, situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.
 
Kedua, ia menyebutkan bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.
 
Selanjutnya, berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP. 
 
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUH," kata Saleh Daulay.
 
"Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," kata Saleh Daulay, menambahkan.*** 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x