Sebut Niat Jokowi Revisi UU ITE harus Dibuktikan, Haris Azhar: Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi

- 16 Februari 2021, 20:54 WIB
Haris Azhar soroti rencana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@azharharis
Haris Azhar soroti rencana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@azharharis /

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus advokat Haris Azhar turut menyoroti rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diucapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap banyaknya laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE dewasa ini.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ucap Jokowi dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

Baca Juga: Studi Terbaru: Berjalan Kaki Bisa Rangsang Ide Kreatif Anda

Baca Juga: Intelijen Korsel: Korut Sedang Coba Retas Pfizer untuk Dapatkan Informasi Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi pelaporan tersebut.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tutur Jokowi.

Jokowi menilai, UU ITE banyak mengandung Pasal-Pasal multitafsir atau lebih akrab dikenal dengan istilah pasal karet.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @haris_azhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x