Baca Juga: Persib Resmi Lepas Zulham Zamrun dan Salah Satu Pemain Naturalisasi
"Pasal-Pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujar Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar menilai rencana revisi UU ITE tersebut harus dibuktikan dengan niat baik.
"Untuk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tersebut," kata Haris Azhar dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan
Pembuktian niak baik tersebut, ungkap Haris Azhar, adalah dengan cara membebaskan para korban yang dikriminalisasi dengan UU ITE.
utk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg mbebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE.— Jogging bukan joget (@haris_azhar) February 16, 2021
"Dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan pidana ITE," ucap Haris Azhar.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja
Sebagai informasi, Jokowi juga mengungkap semangat awal dibuatnya UU ITE.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tutur Jokowi.