Sebut Niat Jokowi Revisi UU ITE harus Dibuktikan, Haris Azhar: Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi

- 16 Februari 2021, 20:54 WIB
Haris Azhar soroti rencana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@azharharis
Haris Azhar soroti rencana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@azharharis /

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Zulham Zamrun dan Salah Satu Pemain Naturalisasi

"Pasal-Pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar menilai rencana revisi UU ITE tersebut harus dibuktikan dengan niat baik.

"Untuk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tersebut," kata Haris Azhar dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan

Pembuktian niak baik tersebut, ungkap Haris Azhar, adalah dengan cara membebaskan para korban yang dikriminalisasi dengan UU ITE.

"Dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan pidana ITE," ucap Haris Azhar.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja

Sebagai informasi, Jokowi juga mengungkap semangat awal dibuatnya UU ITE.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @haris_azhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah