Jokowi Arahkan Polri Berhati-hati Terapkan UU ITE, Chistina Aryani Beri Apresiasi

- 17 Februari 2021, 09:19 WIB
 Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani./DPR.go.id
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani./DPR.go.id /DPR.go.id

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada jajaran Polri.
 
Arahan tersebut yakni agar aparat negara selalu berhati-hati dalam penegakan hukum, yang disampaikan pada beberapa waktu lalu.
 
Tak hanya pada kasus konvensional saja, melainkan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
 
Tindakan Jokowi tersebut kemudian mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.
 
“Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden (Jokowi)," kata Christina Aryani dalam keterangan persnya dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Rabu, 17 Februari 2021.
 
"Yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat," kata Christina Aryani, menambahkan.
 
 
Christina Aryani juga melanjutkan, bahwa penerapan pasal-pasal terkait UU ITE telah berkembang secara liar dalam kehidupan masyarakat.
 
"Bahwa penerapan pasal-pasal (UU ITE) telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Christina Aryani.
 
Diketahui bahwa dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta pada Senin lalu,  Jokowi meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.
 
 
Jokowi meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di UU tersebut.
 
“Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” kata Christina Aryani.
 
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapan UU tersebut.
 
DPR RI, lanjut Christina Aryani, banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
 
 
"Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir," katanya.
 
"Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” katanya, melanjutkan.
 
Selanjutnya, Christina Aryani juga menjelaskan terkait problem multitafsir dalam revisi UU ITE tersebut.
 
 
Jika dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri), Menurut Christina Arya problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir.
 
Maka dari itu, lanjut legislatir dapil DKI Jakarta II itu, revisi UU ITE belum diperlukan.
 
“Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," katanya.***
 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x