PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pihaknya menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU pilkada sebagaimana yang ingin diakukan oleh beberapa pihak.
Undang-Undang yang dimaksud Pratikno agar tidak direvisi tersebut yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lalu satunya lagi adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Curiga Ada Rahasia di Balik ILC Berhenti Tayang, Begini Jawaban Lengkap Karni Ilyas
Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu
Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment
Pratikno menyebut UU yang sudah baik seharusnya tak perlu direvisi. Ia menyebut perbuatan yang sedikit-sedikit merubah UU harus dihindari.
Hal ini Pratikno Sampaikan dalam keterangannya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Selasa, 16 Februari 2021.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ucap Pratikno.