Tegaskan Pilkada Serentak Tetap di 2024, Mensesneg: Pemerintah Tak Ingin Ubah UU

- 16 Februari 2021, 18:22 WIB
Mensesneg Pratikno. /setkab.go.id/Biro Pers Setpres/Lukas.
Mensesneg Pratikno. /setkab.go.id/Biro Pers Setpres/Lukas. /

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," sambungnya.

Atas Penjelasan tersebut lah, Pratikno menyebut yang dijadikan dasar oleh pemerintah menolak adanya wacana merevisi UU Pemilu ini.

Baca Juga: Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang, Polri: Kasus Belum Dilimpah ke Kejaksaan

"Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," ujarnya.

Terkait persoalan ini, Pratikno juga meminta tidak ada lagi yang membuat narasi membolak-balikan fakta, seolah pemerintah lah yang menginginkan adanya perubahan terhadap UU tersebut.

Pratikno kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin UU yang belum dijalankan tersebut untuk direvisi. Salah satunya yang mengatur bahwa pilkada serentak akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah yang mau mengubah undang-undang," ucapnya.

"Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," sambungnya.

Diketahui Sebelumnya ada pihak dari partai politik yang mengajukan adanya Revisi UU (RUU) Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu ini membuat sikap partai politik terbai menjadi dua.

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah