Karena terdapat pihak yang menginginkan RUU itu disahkan, Satu pihal lagi meminta tidak perlu adanya RUU tersebut.
Adapun salah satu poin dari RUU pemilu tersebut yaitu mengubah pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024, kembali dilaksanakan seperti pilkada sebelumnya yaitu dengan siklus lima tahun sehingga pelaksanaannya maju pada 2022 dan 2023.***