Tegaskan Pilkada Serentak Tetap di 2024, Mensesneg: Pemerintah Tak Ingin Ubah UU

- 16 Februari 2021, 18:22 WIB
Mensesneg Pratikno. /setkab.go.id/Biro Pers Setpres/Lukas.
Mensesneg Pratikno. /setkab.go.id/Biro Pers Setpres/Lukas. /

Baca Juga: Viral! Wanita Sebut Ketiaknya Bisa Keluarkan Air Susu, Unggah Video Buat Buktikan

Lalu terkait UU yang sudah baik itu, Pratikno mencontohkan salah satunya adalah UU Pemilu.

Ia menyebut UU tersebut sudah dilaksanakan dan hasilnya pelaksanaanya pun berjalan dengan lancar.

Pratikno menambahkan bahwa kekurangan yang ada, sifatnya adalah teknis dan adanya pun di tataran KPU. Sehingga hal tersebut diperbaikinya melalui PKPU. Bukan hal yang membuat UU Pemilu harus diubah.

Baca Juga: Studi: 8.7 Juta Kematian di Seluruh Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil Terjadi Tahun 2018

"Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujarnya, Selasa, 16 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Setkab.

Masih dalam penjelasannya, Pratikno menyebut bahwa pilkada serentak pada 2024 sudah ditetapkan sejak 2016 lalu dan sama sekali belum dilaksanakan.

Baginya sungguh aneh bila hal yang belum dilakukan tersebut sejak penetapannya pada 2016 kini ingin direvisi. Sedangkan UU tersebut ditetapkan melalui kesepakatan bersama oleh DPR dan Presdien Joko widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ungkap Sering 'Diserang' Kata-kata Kasar, Anies Baswedan: Kuping Gak Boleh Tipis

"Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu," ucap Pratikno.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah