Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang, Polri: Kasus Belum Dilimpah ke Kejaksaan

- 16 Februari 2021, 16:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut perpanjangan penahanan 40 hari untuk Ambroncius Nababan./ANTARA/HO-Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut perpanjangan penahanan 40 hari untuk Ambroncius Nababan./ANTARA/HO-Polri /

PR BEKASI - Masa penahanan Ketua Umum Relawan Jokowi Pro Jamin Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu karena para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara terhadap kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan yang diduga menyandingkan gambar Gorila dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai tersebut, diketahui mulai ditahan sejak 27 Januari 2021 lalu. Kini penahanan Ambroncius Nababan, mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Cabut UU ITE daripada Merevisinya

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Kapolri Ikut Sukseskan Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihak penyidik tengah mempercepat pengumpulan berkas perkara untuk diberikan kepada kejaksaan.

Sebelumnya Ambroncius terseret kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai, lantaran melalui akun media sosial Facebooknya, menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor Gorila.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x