Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang, Polri: Kasus Belum Dilimpah ke Kejaksaan

- 16 Februari 2021, 16:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut perpanjangan penahanan 40 hari untuk Ambroncius Nababan./ANTARA/HO-Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut perpanjangan penahanan 40 hari untuk Ambroncius Nababan./ANTARA/HO-Polri /

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan: Pekan Ini Akan jadi Minggu Terberat bagi Ketiga Zodiak Berikut

Dalam unggahannya itu, Ambroncius Nababan menyikapi pandangan dari Natalius Pigai yang mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk menolak vaksinasi.

Unggahan yang dianggap banyak pihak bernuansa rasisme itu lantas menjadi viral dan tersebar di media sosial, serta mendapat kecaman sebagian masyarakat.

Dalam pembelaannya, Ambroncius Nababan mengaku tidak berniat untuk melakukan tindakan rasisme melalui unggahannya, melainkan hanya sekedar melakukan kritik terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Arab Saudi Tangkap Ulama Perempuan karena Terus Berdakwah dan Mengajar Al-Quran di Rumah

Namun begitu, Ambroncius yang merasa bertanggung jawab atas unggahannya kemudian mendatangi kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 lalu.

Ambroncius dijerat pasal berlapis seperti Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Revisi UU ITE Dipersiapkan dengan Benar: Jangan Hanya Wacana atau Retorika Saja

Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selanjutnya Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah