PR BEKASI - Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), di Rutan Bareskrim mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 27 Januari 2021.
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, 26 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga: Kota Riyadh Arab Saudi Diteror Ledakan Besar, Sebabkan Jendela Rumah Penduduk Pecah
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News