PR BEKASI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) soal vaksinasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal yang dimaksud Netty Prasetiyani tersebut adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Pepres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, salah satu di dalamnya tercantum perihal pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.
Netty Prasetiyani menilai Perpres yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut berlawanan dengan konstitusi yang ada.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga jadi Korban Penganiayaan KKB Papua
Lebih lanjut Netty Prasetiyani menjelaskan bahwa Perpres yang mengatur pemberian sanksi terhadap penolak vaksin Covid tersebut berlawanan dengan kesepakatan yang telah dilakukan DPR.
“Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," ucap Netty Prasetiyani.