PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mendukung gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE jika dinilai tak membawa keadilan bagi masyarakat.
Andi Arief menjelaskan bahwa UU ITE sangat berbahaya, terutama terkait ancaman hukumannya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
"Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya rata-rata di atas 5 tahun. Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP," kata Andi Arief, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Andiarief_, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati
Andi Arief juga menyebut bahwa keberadaan UU ITE sering disalahgunakan untuk menangkap para pengkritik pemerintah, seperti yang terjadi pada Altivis KAMI Syahganda Nainggolan.
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.
Tak hanya Syahganda Nainggolan, dua Aktivis KAMI juga ikut diitetapkan sebagai tersangka, yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana.