Dukung Revisi UU ITE, Andi Arief: Sejak 2014 Sudah Makan Banyak Korban Orang-orang yang Kritis

- 18 Februari 2021, 10:11 WIB
Andi Arief mendukung gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
Andi Arief mendukung gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. /Dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!

"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief.

Lebih lanjut, Andi Arief menjelaskan bahwa sejak 2014 lalu, UU ITE sudah memakan banyak korban, terutama orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Parahnya lagi, orang-orang tersebut sering kali ditangkap oleh Polisi saat tengah malam atau subuh buta.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi Harus Direvisi, Budiman Sudjatmiko: Dia Tak Ngerti Organisasi dan Sejarah

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?," tutur Andi Arief.

Oleh karena itu, Andi Arief mengusulkan agar pasal dalam UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun segera direvisi.

"Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai junto," kata Andi Arief.

Baca Juga: Soal Ceramah Ustaz Yahya Waloni, Cholil Nafis: Mualaf Harusnya Belajar Dulu, Jangan Buru-buru Jadi Ustaz

Sementara itu untuk Pasal 27 UU ITE, Andi Arief meminta agar pasal tersebut dihapus saja, karena menurut Rachland Nashidik, nama baik tidak bisa dicemarkan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah