Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief.
Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya . Rata-rata di atas 5 tahun.
Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP.
Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dkk.— andi arief (@Andiarief__) February 18, 2021
Lebih lanjut, Andi Arief menjelaskan bahwa sejak 2014 lalu, UU ITE sudah memakan banyak korban, terutama orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.
Parahnya lagi, orang-orang tersebut sering kali ditangkap oleh Polisi saat tengah malam atau subuh buta.
"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?," tutur Andi Arief.
Oleh karena itu, Andi Arief mengusulkan agar pasal dalam UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun segera direvisi.
"Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai junto," kata Andi Arief.
Sementara itu untuk Pasal 27 UU ITE, Andi Arief meminta agar pasal tersebut dihapus saja, karena menurut Rachland Nashidik, nama baik tidak bisa dicemarkan.