Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya

- 18 Februari 2021, 21:05 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Dukung Gagasan Kemensos, Wapres Amin Resmikan Pembangunan Rusunawa Tunawisma di Bekasi Timur

"Saya heran ya sebenarnya ketika orang hobi sekali ingin memenjarakan orang ya, mengadukan orang," kata Refly Harun.

Sementara menurutnya tidak setiap hal harus selalu diadukan kepada pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian sendiri memiliki sistem penanganan yang cukup baik dengan melihat potensi yang akan muncul di masyarakat.

"Padahal penegak hukum kalau melihat sesuatu memang memunculkan konflik di masyarakat, dia bisa langsung bergerak, tanpa perlu diadu-adukan. Karena itu yang namanya active cyber perlu dilakukan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Seharga Rp1 Triliun, Diklaim Dapat Kendalikan Banjir di Kalsel

Karena itu ia berpangangan agar tidak perlu ada aduan secara langsung dilaporkan kepada polisi dengan mendatangi Bareskrim sehingga tampak menjadi delik aduan.

"Nah kalaupun ada pengaduan, tidak sifanya laporan polisi seperti itu, yang seolah-olah delik aduan," kata Refly Harun.

Menurutnya cara lain bisa dilakukan dengan cara memberikan akses kepada publik untuk dapat diketahui oleh polisi, sehingga polisi kemudian mampu menimbang informasi yang ada perlu ditangani secara langsung atau tidak.

Baca Juga: Angel Lelga Tekuni Bisnis Kosmetik, Keluarkan Modal Puluhan Miliar hingga Punya Produk Skin Care Sendiri

Lebih lanjut hal berbeda ialah jika yang terjadi adalah berupa penghinaan, maka itu bisa menjadi delik aduan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah