Refly Harun Soroti Kasus Ustaz Maaher: Apakah Sejak Awal Perlu Gunakan Tangan Besi Negara?

- 10 Februari 2021, 11:24 WIB
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso./Kolase foto dari ANTARA dan Twitter @ustadzmaaher_.

 

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti soal pelanggaran yang dilakukan almarhum Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang berujung ke dalam proses penahanan di polisi.

Ustaz Maheer diketahui ditahan sejak 4 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian SARA di media sosial.

Ustaz Maaher pada saat itu diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Dukung Upaya Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kredit

"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengaku bingung mengapa kasus semacam Ustaz Maaher ini bisa berujung kepada proses penahanan.

Baca Juga: Kena Semprot Tompi Usai Puluhan Mobil Pecah Ban, Jasa Marga Gerak Cepat Soal Lubang Tol Cikampek

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x