Refly Harun Soroti Kasus Ustaz Maaher: Apakah Sejak Awal Perlu Gunakan Tangan Besi Negara?

- 10 Februari 2021, 11:24 WIB
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso./Kolase foto dari ANTARA dan Twitter @ustadzmaaher_.

"Apa sih kasusnya, apakah sejak awal kasus tersebut perlu menggunakan tangan besi negara? Yakni memenjarakan seseorang, bukankah kasus seperti itu bisa direkonsiliasi, dengan permintaan maaf?," ucapnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 10 Februari 2021, padahal, tutur Refly Harun, Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihinanya dalam kesempatan pertamanya.

Walaupun memang kasus penghinaan tidak boleh disepelekan, Refly Harun menegaskan bahwa pelanggaran Ustaz Maaher tersebut bukan sebuah kejahatan yang luar biasa seperti korupsi, merampok, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berhasil Raup Laba Tinggi di Tengah Pandemi, Pertamina Diharapkan Mampu Bantu Ekomomi Nasional

"Kita memang tidak boleh menyepelekan soal penghinaan, tetapi kalau kita melihat kasusnya kan hanya soal postingan, menampilkan gambar seorang ulama, lalu dikatakan cantik dan lain sebagainya," ucapnya.

"Memang itu sebuah kata-kata yang tidak pantas dan tidak ada hak seseorang untuk menghina orang lain, tapi persoalannya adalah, dalam sebuah negara hukum kan harus seimbang," katanya.

Seimbang dalam arti, ungkap Refly Harun, apa yang dilakukan dan kemungkinan hukuman harus setara. 

Baca Juga: Prabowo Banyak Tahan Diri Demi Kepentingan Besar, Sujiwo Tejo: Namanya Juga Menteri Pertahanan, Jenderal

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Maaher sudah bisa keluar pada 4 Februari 2021 lalu.

"Coba bayangkan untuk kasus itu, Maheer ditangkap sebagaimana kasus yang mendera beberapa orang lainnya dan kalau dihukum sejak 4 Desember maka dia sudah menjalani hukuman selama 60 hari bahkan lebih," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah