Refly Harun Soroti Kasus Ustaz Maaher: Apakah Sejak Awal Perlu Gunakan Tangan Besi Negara?

- 10 Februari 2021, 11:24 WIB
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) yang menyoroti pelanggaran Maaher At-Thuwailibi (kiri) sehingga bisa berujung menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso./Kolase foto dari ANTARA dan Twitter @ustadzmaaher_.

Perlu diketahui,  Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah