Dalami Nama Baru di Kasus Suap Korupsi Dana Bansos, Saudara Ruhut Sitompul Dipanggil KPK

- 19 Februari 2021, 20:07 WIB
Hotma Sitompul (kanan) ikut diperiksa KPK soal kasus korupsi dana bansos Jabodetabek.
Hotma Sitompul (kanan) ikut diperiksa KPK soal kasus korupsi dana bansos Jabodetabek. /Instagram @hotmasitompoelofficial

PR BEKASI - Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara cs terus menuai sorot.

Orang-orang baru satu persatu telah diperiksa dan mulai terkuak setelah diduga menerima aliran dana haram yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Februari 2021 telah memanggil pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Gelar Syukuran Saat Mas Al dan Andin 'Ikatan Cinta' Rujuk, Warganet: Emak Siapa Nih yang Ikut? 

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Bongkar' Peredaran Narkoba di Jabar, Netizen: Kapolsek Bandung Aja Pakai Pak

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Menindak Pelaku Kasus Suap Dana Bansos

Selain memanggil saudara kandung dari Ruhut Sitompul, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut.

Pertama, Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Kedua, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya.

Baca Juga: Kalina Oktarani Umumkan Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Warganet Ramai-ramai Ucapkan Alhamdulillah 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Nasib Pria yang Kemaluannya Terjepit Mur, Dokter: Sangat Gawat, Ini Mengejutkan Kami 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan politisi PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah