PR BEKASI – Presiden Joko Widodo secara tegas dan jelas menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak untuk dibelikan rokok.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjirr Effendy.
"Bapak Presiden tadi sudah mewanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom
Hal tersebut disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin langsung Jokowi.
Berhubungan dengan hal tersebut, pemerintah rencannya akan mulai membagikan berbagai skema bantuan sosial itu pada 4 Januari 2021 mendatang.
Muhadjir pun meminta kepada keluarga penerima manfaat bantuan tersebut, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pangan.
Baca Juga: Tiba-tiba Titip Pesan untuk Rekan-rekannya, Mantan Jubir: KPK Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut
Intruksi tersebut menurut Muhadjir sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial.