Jokowi Tegaskan untuk Tidak Beli Rokok dari Dana Bansos Covid-19

- 29 Desember 2020, 18:17 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan pun antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18.8 juta penerima.

Dengan indeks penerima manfaat Rp200.000 per bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember nanti.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima.

Di sini termasuk juga yang ada di Jabodetabek yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari hingga April 2021.

Masi ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Terungkap Sosok MYD Ternyata Michael Yukinobu Defretes, Polisi Akan Panggil Bersamaan dengan Gisel

Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, akan membuat sistem yang nantinya akan mengontrol penerima bantuan supaya tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.

Risma berharap sekali untuk bantuan kali ini lebih tepat guna dan jangan sampai dibelanjakan barang yang malah akan merusak kesehatan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah