Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Ingatkan: Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli!

- 11 Desember 2020, 08:54 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Jokowi ingin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan juga menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang unggul.

Baca Juga: Menyedihkan! Hadapi Tuduhan Selingkuh, Bill Clinton Gelisah Hillary Ajukan Gugatan Cerai

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katan Sri Mulyani di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Sri Mulyani merinci, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sedangkan untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan, yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Menyedihkan! Hadapi Tuduhan Selingkuh, Bill Clinton Gelisah Hillary Ajukan Gugatan Cerai

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x