Jangan Khawatir Cukai Rokok Naik, Komnas PT: Putusan Ini Akan Perbaiki Nasib Petani yang Susah

- 12 Desember 2020, 20:40 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rokok di Indonesia, merupakan konsumsi terbesar kedua setelah beras, melebihi konsumsi untuk memenuhi gizi keluarga.

Kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat, seperti bahan makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Baca Juga: Klaim Hampir Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq di Tempat Netral, Mahfud MD Beberkan Fakta Mengejutkan 

Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) memuji keputusan Kemenkeu tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok.

Meski demikian, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengatakan, petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok akan berguna untuk perbaikan nasib petani yang selama ini sering merasa kesusahan.

"Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah," kata Hasbullah Thabrany di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Rakyat Argentina Terpecah, RUU Aborsi Satu Tahap Lagi Akan Disahkan di Senat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x