Rakyat Argentina Terpecah, RUU Aborsi Satu Tahap Lagi Akan Disahkan di Senat

- 12 Desember 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi praktek aborsi di Argentina.
Ilustrasi praktek aborsi di Argentina. /Pixabay

PR BEKASI - Aborsi merupakan hal yang mengundang kontroversi di sejumlah negara karena dinilai telah merusak Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak hidup seseorang.

Namun, beberapa negara di dunia menilai bahwa kebijakan aborsi penting untuk dicanangkan dengan berbagai alasannya. Hal tersebut juga yang terjadi di Argentina.

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi pada Jumat, 11 Desember 2020 pagi waktu setempat. Persetujuan ini mereka ambil setelah mayoritas anggota dewan mendukungnya.

Baca Juga: Klaim Hampir Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq di Tempat Netral, Mahfud MD Beberkan Fakta Mengejutkan

Diketahui bahwa sebanyak 131 anggota dewan Argentina mendukung RUU tersebut, 117 menentang, dan 6 lainnya abstain terhadap RUU yang memperbolehkan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu ini.

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke tingkat senat yang pembahasannya diprediksi berlangsung lebih sengit. Pasalnya pada 2018, RUU serupa kandas di tingkat senat setelah lolos di pembahasan Majelis Rendah.

Persetujuan RUU yang didukung pemerintah ini dinilai sebagai langkah maju dan dapat memengaruhi perubahan di Amerika Latin yang dikenal konservatif.

“Ini adalah langkah fundamental dan pengakuan atas perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh gerakan perempuan di negara kami selama bertahun-tahun,” kata Elizabeth Gómez Alcorta, Menteri Perempuan, Gender dan Keragaman pemerintah, setelah pemungutan suara dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: MK Resmi Cabut Larangan Memakai Jilbab bagi Anak di Bawah 10 Tahun di Austria

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x