Cukai Rokok Naik 12.5 Persen, IAKMI: Harusnya 25 Persen dan Harga Jual Ecer 57 persen

- 13 Desember 2020, 14:48 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12.5 persen pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu tujuan diberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau.

Pasalnya, dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8.7 persen pada 2024.

Baca Juga: Cerca Berbalas Karya, Kekeyi Rilis Lagu Queen Pentol untuk Semangati Diri dan Orang Lain

Sehingga, kenaikan tarif cukai rokok akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal, naik dari tadinya 12.2 persen menjadi antara 13.7 hingga 14 persen, sehingga makin tidak terbeli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso memuji dan menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kemenkeu tersebut.

"Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan," kata Sumarjati Arjoso, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Asam Urat Tinggi, Buah dan Sayur Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh

Namun, Sumarjati mengatakan, kenaikan cukai rokok yang diumumkan Sri Mulyani tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x