Coreng Institusi Polri, Kapolri Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

- 20 Februari 2021, 21:29 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit.
Komjen Pol Listyo Sigit. /PMJ News

Baca Juga: Banjir Kemang Masih Belum Surut, 4 Unit Pompa Dikerahkan Sedot Air

"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri, menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," tuturnya.

Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," tuturnya.

Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Terdampar di Pantai Bangkalan, Seekor Ikan Paus Ditemukan Terpotong-Potong

Penangkapan terhadap kapolsek dan belasan anggotanya berawal dari laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri.

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan pada Senin 15 Februari 2021 tim gabungan menangkap Kompol Yuni.

Dari penangkapan tersebut tim gabungan melakukan pengembangan. Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

Baca Juga: Namanya Sama, Annisa Pohan Istri AHY 'Terseret' dalam Kasus #NissaPelakor

Sejumlah barang bukti narkoba diamankan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah