Coreng Institusi Polri, Kapolri Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

- 20 Februari 2021, 21:29 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit.
Komjen Pol Listyo Sigit. /PMJ News

PR BEKASI - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan tecancam pidana karena terlibat narkoba.

Terkait itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya siap memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada. Kita tindak tegas," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Geisz Chalifah Anjurkan Anies Tak Sombong Seperti Pendahulunya, Muannas Alaidid: Tega Benar

Baca Juga: PLN Matikan Listrik di Titik Lokasi Banjir: Pemulihan Listrik Bergantung Keadaan Wilayah atau Gardu Induk

Baca Juga: Digenangi Banjir hingga Satu Meter, Polisi Tutup Akses Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi

Kapolri menegaskan para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.

"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 20 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x