PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan alasan penangkapan itu didasari adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah.
"Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Bawa Rice Cooker Sendiri ke Restoran, Aksi Unik Remaja Perempuan Ini Viral di Internet
Baca Juga: Akui Dipukul Pakai Martil oleh Orang Tua Kandung, Anak Ini Kabur 20 KM dari Rumah
Usai penangkapan tersebut, kini sejumlah pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan mengakui kaget atas peristiwa yang mengarah kepada pemimpin mereka.
Ungkapan kekagetan itu salah satunya diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemprov Sulsel Jayadi Nas.
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Jayadi Nas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.