PR BEKASI - Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada program siaran "Status Selebritis" di SCTV.
Program acara hiburan tersebut, disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran "Status Selebriti" tersebut ditemukan dalam tayangan yang disiarkan pada 2 Februari 2021 pukul 07.25 WIB.
Baca Juga: Masih Ada 73 Titik Banjir, BPBD Kabupaten Bekasi Beberkan Jumlah Warga Terdampak
Baca Juga: Video Anak Titipkan Orang Tua ke Panti Jompo Lantaran Tak Mau Urus Viral di Media Sosial
Baca Juga: Nurdin Abdullah Kena OTT KPK Pascalantik 11 Kepala Daerah
Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah, tayangan video yang bersumber dari instagram @manaberita, yang menginformasikan soal kehidupan pribadi seseorang.
Dalam hal itu terkait dengan seorang suami yang memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain, yang diduga sebagai oknum lurah.
Dalam tayangan tersebut juga diselipkan video amatir yang ditampilkan berulang-ulang kejadian suami yang melabrak dan meluapkan kemarahannya terhadap pasangannya itu.