Disampaikan oleh Wakit Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tayangan yang dimaksud telah melanggar delapan pasal dalam P3SPS, ditambahkan juga bahwa mereka mengabaikan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019.
Surat itu tertanggal 17 Desember 2019, mengenai Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.
"Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran. Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari KPI pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Dituturkannya, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk siaran yang mengumbar persoalan atau masalah pribadi seseorang dalam semua mata acara.
Dia menyatakan tayangan seperti memiliki manfaat yang rendah, walaupun mungkin dapat memberikan pelajaran hidup mengenai kehidupan berumah tangga.
Baca Juga: Peringati SBY Usai Singgung Moeldoko, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Akan Perang Kalau Seret Nama Jokowi
"Tetapi visual yang dimunculkan justru membuka kemungkinan dampak baru di masyarakat. Belum lagi kalau yang menontonnya anak-anak dan remaja, ini akan memberi pengaruh yang tidak baik bagi mereka,” ujar Komisioner bidang Isi Siaran itu.
Dia pun meminta SCTV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli, berhati-hati, dan teliti sebelum menyiarkan informasi atau video, terutama jika konten tersebut viral di masyarakat.
“Tidak semua hal yang viral di media sosial mesti masuk ke dalam ruang siaran. Televisi saat ini banyak yang terlalu ceroboh mengambil muatan viral di media sosial demi sesuatu yang sensasional agar ditonton," ucapnya.