Anies Baswedan Larang Mobil Berumur 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, dr. Tirta: Para Pecinta Motuba Sedih

- 27 Februari 2021, 13:32 WIB
dr. Tirta tanggapi aturan larangan mobil berumur 10 tahun ke atas pada 2025.
dr. Tirta tanggapi aturan larangan mobil berumur 10 tahun ke atas pada 2025. /Instagram/dr.tirta

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, berlaku pada 2025. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta. 

Kebijakan itu pun mendapatkan tanggapan dari influencer Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dr. Tirta.

dr. Tirta mengaku setuju dengan penerapan aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat mengurangi tingkat polusi di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Jubir Vaksin Klarifikasi Adanya Kabar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksinasi Covid-19

Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta

Baca Juga: Para Atlet Badminton Indonesia Berbagi Pengalamannya Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

dr. Tirta menyebutkan bahwa aturan serupa bahkan sudah diterapkan belasan tahun lalu di Singapura. 

“Aturan ini sebenarnya bagus kok, untuk mengurangi emisi, apalagi Jakarta yang padat dan memang rentan polusi,” kata dr. Tirta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @dr.Tirta, Sabtu, 27 Februari 2021.  

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x