PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, berlaku pada 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.
Kebijakan itu pun mendapatkan tanggapan dari influencer Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dr. Tirta.
dr. Tirta mengaku setuju dengan penerapan aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat mengurangi tingkat polusi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Jubir Vaksin Klarifikasi Adanya Kabar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksinasi Covid-19
Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta
Baca Juga: Para Atlet Badminton Indonesia Berbagi Pengalamannya Usai Jalani Vaksinasi Covid-19
dr. Tirta menyebutkan bahwa aturan serupa bahkan sudah diterapkan belasan tahun lalu di Singapura.
“Aturan ini sebenarnya bagus kok, untuk mengurangi emisi, apalagi Jakarta yang padat dan memang rentan polusi,” kata dr. Tirta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @dr.Tirta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Editor: M Bayu Pratama