Anies Baswedan Larang Mobil Berumur 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, dr. Tirta: Para Pecinta Motuba Sedih

- 27 Februari 2021, 13:32 WIB
dr. Tirta tanggapi aturan larangan mobil berumur 10 tahun ke atas pada 2025.
dr. Tirta tanggapi aturan larangan mobil berumur 10 tahun ke atas pada 2025. /Instagram/dr.tirta

“Demi Jakarta lebih bearish. Kita harus berkembang juga. Kasian anak cucu kita nanti kalau lahir-lahir udaranya sudah kotor banget,” ucap dr. Tirta. 

Diketahui bahwa dr. Tirta mengoleksi mobil-mobil tua di antaranya BMW E30 tahun 1989, E34, E60, dan MINI Cooper S Clubman tahun 2011. 

Diketahui pada tahun ini diinstruksikan juga seluruh kendaran bermotor berusia lebih dari tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi nyatanya tak hanya memberikan manfaat kepada kendaran bermotor yang melakukan uji emisi. Tetapi juga terhadap lingkungan hidup yang ada di sekitarnya. 

Baca Juga: Akui Kedekatan Nissa Sabyan dan Ayus Beda dari Personil Lain, Eks Manajer: Tapi Kan Ada Alasannya

Performa mesin kendaraan yang baik tidak akan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, mengurangi pencemaran lingkungan dan mewujudkan Jakarta Langit Biru.

Uji emisi kendaraan ini dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uni emisi.

Masyarakat dapat mengecek bengkel yang melayani uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi.*** 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah