KPK Berhasil Tersangkakan Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Bangga

- 28 Februari 2021, 08:26 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan keberhasilan KPK menangkap Nurdin Abdullah.
Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan keberhasilan KPK menangkap Nurdin Abdullah. /Tangkapan layar Youtube.com/Talk Show tvOne/

Baca Juga: Menyesal Pernah jadi Pembuli saat Sekolah, Hyunjin 'Stray Kids' Rehat dari Dunia Hiburan K-pop

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E!," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 28 Februari 2021.

KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ketiganya adalah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, yang terakhir merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara satu tersangka sebagai pemberi, akan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah